Senin, 28 September 2015

Jokowi Langgar Janji Kampanye jika Hapus Tunjangan Guru

Sabtu, 26 September 2015 - 18:50 wib
Ilustrasi (Okezone)
Ilustrasi (Okezone),Neneng Zubaidah
JAKARTA – Rencana pemerintah yang ingin menghapus tunjangan profesi guru (TPG) ditentang organisasi guru. Sebab ketika kampanye, Joko Widodo (Jokowi) berjanji tidak akan menghapus tunjangan itu.
Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Sulistiyo mengatakan, menjelang Pemilu Presiden (Pilpres) 2014, Jokowi berkunjung ke Kantor PB PGRI dan berjanji TPG tidak akan dihapus, bahkan akan ditambah.
Jokowi juga meminta agar PGRI meluruskan kabar yang beredar menjelang pilpres tersebut. Kabar yang minta diluruskan, jika Jokowi terpilih menjadi presiden, TPG akan dihapus.
Sulistiyo menegaskan, saat Rakorpimnas PGRI pada akhir Juni 2014, Jokowi kembali menyatakan kelak jika terpilih menjadi presiden tidak akan menghapus tunjangan profesi.
"Jadi jika Kemendikbud akan menghapus TPG, berarti Anies Baswedan telah memberikan andil besar sehingga Presiden Jokowi membohongi guru," tegas Sulistiyo dalam siaran persnya, Sabtu (26/9/2015).
Adapun dasar hukum pemerintah ingin menghapus TPG karena adanya Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Menanggapi hal tersebut, kata Sulis, ada pemahaman yang salah dari pejabat Kemendikbud. TPG dan TPD (tunjangan profesi dosen) harus tetap diberikan karena merupakan amanat UU 14/2015 tentang Guru dan Dosen (UUGD).
Dalam UUGD tertulis sangat jelas bahwa guru (termasuk dosen) yang telah memperoleh sertifikat pendidikan (mengikuti sertifikasi) akan memperoleh satu kali gaji pokok. Diketahui, sampai saat ini sebanyak 1,6 juta guru telah memperoleh TPG. Namun, sekira 1,5 juta guru belum memperolehnya.
"Sangat jelas bahwa untuk mengatur dan mengelola guru ya dasarnya UUGD bukan ASN. Kecuali guru sebagai PNS, jika ada hal yang belum diatur dalam UUGD. Perlu diingat, tidak semua guru adalah ASN. Guru di sekolah swasta, guru tetap termasuk guru honorer itu tidak termasuk ASN. Mereka punya hak memperoleh TPG tetapi belum diatur penghasilan lainnya menurut ASN," ujarnya.
Sulistiyo memberi contoh, jika orang mencuri kayu milik Perhutani, orang tersebut tidak dikenai pasal korupsi walau kayu itu milik pemerintah, tetapi UU Perhutani. Sama halnya, jika orang membeli bahan bakar subsidi, padahal dia tidak berhak memakainya, orang yang bersangkutan tidak dikenaikan pasal korupsi tetapi UU Migas.
"PGRI tentu percaya dan akan memegang janji teguh Jokowi. Jika guru dibohongi, tentu PGRI tidak tinggal diam, terlebih kalau penghasilan pegawai dan pejabat lain naik, malah guru turun, karena TPG dihapus. Jangan salahkan guru jika mereka berbondong-bondong mendatangi istana menangih janji Presiden," kata Sulistiyo.
Sebagaimana diketahui, Kemendikbud merencanakan menghapus TPG karena adanya fakta guru yang sudah menerima TPG belum bermutu baik. TPG juga akan dihapus karena UU ASN menyebutkan PNS hanya akan menerima tunjangan kinerja.
(fds)

Tidak ada komentar: